KPI Diingatkan Konsisten Kawal Aturan

Terkait Bakal Keluarnya Pendapat Hukum Rencana Akuisisi Indosiar

Jumat, 03 Juni 2011 – 18:01 WIB

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta terus konsisten menerapkan UU Penyiaran dan segera mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion) tentang rencana PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) untuk mengakuisisi IndosiarJika KPI tak konsisten melarang rencana akuisisi Indosiar oleh perusahaan pemilik SCTV itu, dikhawatirkan hal tersebut akan memicu ketidakpercayaan publik.

Hal itu dilontarkan anggota Komisi I DPR yang membidangi Pertahanan, Luar Negeri dan Media, Effendie Choirie saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/6)

BACA JUGA: KY Telusuri Vonis Bebas Agusrin

Menurutnya, jangan sampai KPI yang sejak awal menganggap akuisisi Indonesia berpotensi melanggar UU, lantas tiba-tiba ragu
"Jangan sampai KPI tidak konsisten dan cenderung berubah-ubah

BACA JUGA: ICW Sebut Hakim S Banyak Catatan Buruknya

Kalau itu terjadi artinya KPI masuk angin," ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa dengan panggilan Gus Choi itu menambahkan, inkonsistensi hanya akan memunculkan kecurigaan publik
Ditegaskannya pula, KPI tidak bisa bermain-main tentang rencana akuisisi Indosiar oleh PT EMTK

BACA JUGA: Tere tak Mau Kultuskan Soekarno



Gus Choi mengingatkan, apapun pendapat hukum KPI tentang rencana akuisisi Indosiar tetap harus mengacu UU.  “KPI tidak bisa bermain-main dengan UUIni masalah seriusKalau akuisisi itu terjadi, berarti KPI telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pelanggaran atas UU Penyiaran,” katanya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Teguh Juwarno, sebelumnya juga mengingatkan KPI agar tetap konsisten menerapkan aturan"Kita minta ke KPI menjelaskan ke publik, sejauh mana sebenarnya rencana akuisisi ituKredibilitas KPI dipertaruhkan," ucapnya.

Sebelumnya, anggota KPI Muhammad Riyanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pendapat hukum tentang akuisisi Indosiar oleh PT EMTK, yang akan dikirim ke lembaga-lembaga terkaitRiyanto yang ditemui di sela-sela rapat pleno Komisioner KPI di Jakarta, Selasa (3/5), menegaskan, KPK menilai jika rencana PT EMTK mengakuisisi Indosiar terealisasi maka hal itu melanggar UU Penyiaran. 

Alasannya, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta, izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding).(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tere tak Mau Kultuskan Soekarno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler