JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifuddin saat menangani sejumlah perkaraSalah satu perkara yang ditangani hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang kini menjadi tersangka suap itu adalah vonis bebas terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Saat ini (KY) masih dalam proses meneliti hasil putusan Agusrin juga ditambah analisis dokumen terkait," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (3/5).
Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik maka KY akan merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memberi sanksi terhadap Syarifuddin
BACA JUGA: ICW Sebut Hakim S Banyak Catatan Buruknya
Sanksi yang akan dijatuhkan, kata dia, bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.Dikatakan pula, penelusuran KY itu tidak akan mengganggu proses hukum atas Syarifuddin yang kini ditahan KPK lantaran menjadi tersangka suap. "Walaupun proses KPK jalan, KY akan tetap menelusuri pelanggaran perilaku hakim," tegas Asep.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, KY saat ini masih fokus terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Syarifuddin
Tapi jika dalam penelusuran nantinya mengarah pada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim lainnya, KY akan terus melanjutkan penelusurannya
BACA JUGA: Tere tak Mau Kultuskan Soekarno
"Kalau ada, kita lanjutkan apakah ada hakim lain yang juga melakukan pelanggaran perilaku," tukasnya.Asep menjelaskan KY saat ini masih fokus terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Syarifuddin
BACA JUGA: Tere tak Mau Kultuskan Soekarno
Tapi, dalam penelusuran nantinya mengarah kepada adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim lainnya, KY akan terus melanjutkan penelusurannya"Kalau ada, kita lanjutkan apakah ada hakim lain yang juga melakukan pelanggaran perilaku," tukasnyaSyarifuddin ditangkap KPK di kawasan Sunter, Jakarta Utara setelah diduga kuat menerima uang suap sekitar pukul 22.00 WIB Rabu (1/6) malam Dari lokasi penangkapan, KPK juga mencokok seorang kurator, Puguh Wirawan dan menemukan uang Rp 250 jutaDiduga, uang ini sebagai pemberian atas permohonan yang diajukan PT SCI (Skycamping Indonesia)
Syarifuddin dijerat dengan pasal 12 huruf a, b atau c dan/atau pasal 6 ayat (2), pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSedangkan Puguh dijerat dengan pasal pasal 6 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Kasus Nazaruddin Hanya Kasus Kecil
Redaktur : Tim Redaksi