KPI Hentikan Tayangan Insert Pagi dan Rumpi No Scret

Senin, 07 September 2015 – 22:41 WIB
FOTO: JPNN.com (Ilustrasi)

jpnn.com - JAKARTA - Terhitung hari ini Senin (7/9) sampai 11 September 2015, dua program acara di Trans TV yaitu Insert Pagi dan Rumpi No Scret, dihentikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sanksi penghentian sementara dua program tersebut berdasarkan hasil rapat pleno komisioner KPI Pusat pada 24 Agustus 2015.

“Penghentian sementara untuk program “Insert Pagi” ditetapkan selama dua hari penayangan berturut-turut mulai 7 sampai 9 September 2015. Adapun sanksi program Rumpi No Secret ditetapkan selama lima hari penayangan berturut-turut mulai 7 hingga 11 September 201‎5,”  kata Ketua KPI Pusat, Judhariksawan ‎dalam surat sanksi tertanggal 25 Agustus 2015. 

BACA JUGA: Minta Presiden Bubarkan IPDN, Mendagri Sebut Ahok Melanggar UU

Menurut KPI Pusat dalam surat sanksinya, ditemukan pelanggaran dalam program “Insert Pagi” pada 5 Agustus 2015 pukul 06.31 WIB. Program tersebut menayangkan wawancara Riana Rara Kalsum (Rara), yang diberitakan memiliki hubungan khusus dengan Zulfikar Rakita Dewa (Fikar).

Wawancara tersebut memuat pernyataan Rara terkait rencana pernikahan Fikar dan hal-hal lain yang sifatnya sangat pribadi, antara lain surat izin menikah diperkirakan belum diperoleh oleh Fikar hingga pernyataan Rara mengenai Fikar yang tidak mencintai Nefita. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran. 

BACA JUGA: Ini Alasan Jokowi Ganti Kepala BNPB

Untuk program siaran “Rumpi No Secret”, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada 4 Agustus 2015 pukul 17.12 WIB. Program tersebut menayangkan wawancara Feny Rose (Pembawa Acara) dengan Riana Rara Kalsum mengenai perseteruan antara dirinya dengan Zulfikar, mulai dari pembicaraan mengenai tantangan untuk melakukan tes DNA sebagai bukti telah terjadi hubungan spesial antara keduanya. Juga masalah telat datang bulan Riana, pendapat Riana atas rencana pernikahan Zulfikar, janji Zulfikar untuk menikahi Riana dan kasus penghinaan terhadap Riana. 

KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi (privasi) seseorang tidak boleh disiarkan karena dapat mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan aib masing-masing. Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

BACA JUGA: Usai Dilantik, Kapolda Bali Utamakan Pengamanan Pilkada

Selain tayangan tersebut, pada 9 Juni 2015 pukul 16.21 WIB dan pada 10 Juni 2015 pukul 15.24 WIB, Program Siaran “Rumpi No Secret” juga menayangkan perseteruan antara Cynthiara Alona dan Emma Fauziah (Ibu dari Vicky Prasetyo) mengenai permasalahan pribadi keduanya.‎(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Golkar Ini Minta Pimpinan DPR Segera Pulang dari New York


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler