jpnn.com - JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa quick count (hitung cepat), survei dan exit poll dalam pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah merupakan perhitungan suara resmi. Hal ini untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam laman resmi KPI. "KPI meminta lembaga penyiaran menyampaikan bahwa perhitungan suara resmi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan adalah perhitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," tegas Judhariksawan, Kamis (10/7).
BACA JUGA: Tak Jadi Menteri, Dahlan Iskan Punya Segudang Rencana
Dia menambahkan, hanya hasil rekapitulasi manual KPU yang berhak menjadi rujukan. Sebab sesuai amanat UU, KPU bertugas untuk melakukan rekapitulasi hasil perhitungan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemilihan umum secara nasional pada 22 Juli 2014.
KPI juga meminta seluruh lembaga penyiaran menahan diri dan bersikap proporsional dalam penyiaran mengenai quick count atau hitung cepat ini. "Kami berharap lembaga penyiaran tidak melebih-lebihkan penyiaran hitung cepat ini sehingga menimbulkan klaim kemenangan salah satu pihak," ujarnya.
BACA JUGA: Dorong KPU Pertegas Quick Count Bukan Penentu Kemenangan
Pengklaiman sepihak, lanjut Judhariksawan, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk yang memicu disintegrasi dan provokasi di tengah masyarakat. KPI pun mengingatkan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk turut serta menjaga keutuhan bangsa dan negara demi terciptanya proses demokrasi yang baik.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Pernyataan Wagub Aceh jika Jokowi-JK Menang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aher: Yang Kalah Harus Menerima
Redaktur : Tim Redaksi