jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak terima surat edaran tentang larangan siaran iklan partai politik dibatalkan PTUN. Dalam waktu dekat, KPI akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
”KPI telah bersepakat untuk mengajukan banding,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano Pariela di Jakarta, Jum’at (6/10).
BACA JUGA: Tenang, Parpol Pasti Diberi Kesempatan Memperbaiki Berkas
Meski tetap menghormati keputusan hakim, Hardly Stefano Pariela tetap menyayangkan putusan tersebut.
“Keberadaan surat edaran tersebut merupakan upaya KPI dalam rangka melindungi publik dari penggunaan frekuensi siaran untuk kepentingan kelompok dan kepentingan partai politik tertentu,” katanya.
BACA JUGA: Sepertinya Hanya Akan Ada 33 Parpol Mendaftar di KPU
Surat edaran KPI yang melarang siaran iklan partai politik digugat oleh Partai Berkarya dan Partai Pengusaha Indonesia di PTUN.
Hasil sidang PTUN yang diselengarakan pada 3 Oktober lalu itu, mengabulkan gugatan dan menyatakan surat edaran tidak berlaku sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Larangan Iklan Politik Dibatalkan PTUN, Meutya Hafid Kecewa
Padahal, ujar Hardly, surat edaran KPI ini pada dasarnya bertujuan mendorong lembaga penyiaran menciptakan iklim yang independen, berimbang dan netral, sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang.
Apalagi, KPI sebagai perwakilan publik juga harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang menyampaikan keluhan dan keberatan atas siaran-siaran iklan politik di luar tahapan kampanye. (ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Bakal Tarik Dukungan Jika Jokowi Gandeng Tokoh Ini
Redaktur & Reporter : Adil