Tenang, Parpol Pasti Diberi Kesempatan Memperbaiki Berkas

Rabu, 04 Oktober 2017 – 23:04 WIB
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - Partai politik tidak perlu ragu mendaftarkan partainya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2019. Karena nantinya penyelenggara masih memberi kesempatan pada parpol memperbaiki berkasnya, jika masih ditemukan masih kurang lengkap.

"Misalnya SK kepengurusan belum (dilengkapi saat pendaftaran,red), maka mau tidak mau SK-nya harus dipenuhi. Ini kan konteksnya penelitian administratif, ada jangka waktunya untuk pemenuhan dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (4/10).

BACA JUGA: Sepertinya Hanya Akan Ada 33 Parpol Mendaftar di KPU

Kesempatan yang sama kata Hasyim, juga dberikan pada parpol saat verifikasi faktual. Dengan demikian, parpol dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

"Untuk verifikasi faktual misalnya ketika petugas menemui pengurus sebuah partai di daerah, ditemukan ada dua nama belum memenuhi syarat, maka dua nama ini harus diperbaiki," ucapnya.

BACA JUGA: Prabowo Bakal Sambangi KPU untuk Daftarkan Gerindra

Menurut Hasyim, untuk perbaikan nama pengurus tidak cukup hanya di tingkat kabupaten/kota. Karena dokumen awal merupakan kewenangan dewan pengurus pusat.

Nantinya setelah diperbaiki di tingkat pusat, diverifikasi ulang oleh petugas di tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA: Perkirakan 73 Parpol akan Mendaftar Jadi Kontestan Pemilu

"Untuk penelitian adimistrasi dilakukan 30 hari berakhirnya masa pendaftaran parpol oleh KPU pusat. Kemudian KPU membuat berita acara apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum. Kalau belum akan disampaikan berita acara itu tentang apa yang belum dan apa yang harus diperbaiki," ucapnya.

Untuk perbaikan berkas daftar anggota kata Hasyim, parpol diberi kesempatan selama 14 hari. Sementara untuk berkas administrasi lain diberikan waktu tujuh hari.

"Jadi harus yakin betul dia anggota partai dan kemudian dilakukan penelitian andmistasi lagi, pembuatan berita acara, kesimpulannya bagaimana hasil penetian admistrasinya," kata Hasyim.

Untuk diketahui KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 pada 3-16 Oktober 2017. Kemudian pada 17 Oktober-15 November KPU akan melakukan penelitian administrasi.

Pada 15 Desember hingga 4 Januari 2018 KPU bakal melakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Baru kemudian pada 17 Februari 2018 dilakukan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Yakin Tak Ada Masalah Dualisme Parpol pada Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler