jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara (Jakut) yang membatalkan larangan iklan politik di luar masa kampanye.
Ini terkait putusan PTUN Jakut mengabulkan permohonan Partai Berkarya dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I) yang menggugat Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No. 225/K/KPI/31.2/04/2017, mengenai larangan menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Etnis Rohingya Dibantai, Indonesia Diminta Evaluasi Hubungan dengan Myanmar
“Saya menyesalkan keputusan PTUN Jakarta Utara yang memenangkan penggugat, sehingga iklan politik bisa tayang lagi di luar masa kampanye. Hal ini memberikan preseden buruk bagi penegakan aturan P3SPS yang dibuat oleh KPI," kata Meutya, Rabu (4/10).
Mantan wartawan ini menyebut, amar putusan PTUN yang intinya KPI seharusnya mengeluarkan surat edaran lintas sektor (antara KPI, KPU, dan Bawaslu) aneh jika ditinjau dari tugas dan fungsi KPI.
BACA JUGA: Anggota Dewan Cantik Ini Dukung Pemerintah Tutup Medsos
"Bagaimana mungkin KPI yang mempunyai wewenang mengawasi televisi, harus berkoordinasi dengan lembaga negara lain sebelum membuat keputusan? KPU tidak bisa menindak lembaga penyiaran, sementara KPI bisa menindak isi siaran yang dianggap melanggar P3SPS," tegas politikus Golkar ini.
Dia menilai iklan politik seperti mars partai politik yang disiarkan berulang-ulang dari pagi hingga malam, di luar masa kampanye beberapa waktu lalu jelas merupakan bentuk pelanggaran dari lembaga penyiaran.
BACA JUGA: Pemindahan Ibu Kota Juga demi Kepentingan Pertahanan
"Pada prinsipnya, iklan politik maupun iklan komersial di televisi harus menguntungkan publik, atau dalam hal ini negara yang mendapat manfaat dari frekuensi yang disewakan kepada lembaga penyiaran,” tutur Meutya.
Sebelumnya PTUN Jakut mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat dan telah mengeluarkan penetapan yang isinya Tergugat (KPI) diperintahkan untuk menunda surat edaran sampai berkekuatan hukum tetap.
Amar putusan pada intinya eksepsi ditolak seluruhnya, surat edaran KPI tidak sah, tergugat mencabut surat edaran, dan menyatakan penundaan diterima.
Rekomendasi tindak lanjut atas putusan tersebut adalah KPI harus mengeluarkan surat edaran kembali kepada lembaga penyiaran yang isinya menunda pelaksanaan objek sengketa (Surat Edaran Iklan Politik) sampai dicapainya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Meutya Minta Menhan dan Panglima TNI Duduk Bersama
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam