jpnn.com - JAKARTA - Lembaga penyiaran diminta menghentikan tayangan quick count (hitung cepat), klaim kemenangan dan ucapan selamat terhadap capres-cawapres. Alasannya, lembaga penyiaran tidak tepat menyiarkan hasil pilpres yang diperoleh selain dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan, menyikapi efek negatif dari penayangan hitung cepat yang dia nilai telah membingungkan masyarakat.
BACA JUGA: KPK Segera Jerat Bendum PDIP Jadi Tersangka Hambalang
"Lembaga penyiaran wajib menyiarkan data yang akurat ke masyarakat agar tidak terjadi penyesatan informasi," kata Judhariksawan, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (11/7).
Penayangan hitung cepat secara terus-menerus dan berlebihan lanjutnya, menggiring opini masyarakat tentang hasil pemilihan presiden dan itu berpotensi munculnya suasana tidak kondusif.
BACA JUGA: Dorong KPK Pelototi KPU dan Bawaslu
Dia jelaskan, real count merupakan kewenangan penuh dari KPU. "Hitung cepat yang berasal dari lembaga-lembaga survei saat ini, mempertontonkan perbedaan yang signifikan dan perlu diuji kebenarannya," ujar Judhariksawan.
Selain itu lanjutnya, KPI juga menilai tayangan klaim kemenangan sepihak dari capres-cawapres dan penyampaian ucapan selamat, merupakan penyesatan informasi.
"Seolah-olah penghitungan suara pilpres telah selesai dan Indonesia sudah memiliki presiden baru," tegasnya.
BACA JUGA: Jangan Cepat Percaya Real Count yang Dirilis Lembaga Selain KPU
Terakhir dikatakannya, KPI terpaksa mengeluarkan pernyataan penghentian penayangan hitung cepat, real count, klaim kemenangan dan ucapan selamat terhadap pasangan capres-cawapres dengan pertimbangan kepentingan publik dan menjaga keutuhan nasional. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantowi Tegaskan Mendongkel Ketua Umum Bukan Ciri Golkar
Redaktur : Tim Redaksi