jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menyimak maraknya real count (hitung sebenarnya) yang dipublikasikan sejumlah lembaga terkait Pemilihan Presiden (Pilpres), Rabu (9/7).
"Yang sah itu menurut undang-undang adalah, pengumuman resmi yang dilakukan KPU berdasarkan rekapitulasi berjenjang," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati di Jakarta, Jumat (11/7).
BACA JUGA: Tantowi Tegaskan Mendongkel Ketua Umum Bukan Ciri Golkar
Menurut Ida, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, KPU baru akan mengumumkan hasil rekapitulasi paling lambat 22 Juli mendatang.
Masyarakat diharapkan masyarakat bersabar karena KPU tidak ingin gegabah dalam melakukan penghitungan.
Saat ditanya apakah real count yang dilakukan beberapa lembaga menyalahi aturan, Ida menyatakan hal ini bukan terkait persoalan benar atau salah semata.
BACA JUGA: Ketua DPRD Mengaku Tak Mengerti Soal Suap Romi Herton
Apalagi dalam undang-undang keterbukaan informasi publik partisipasi masyarakat juga punya akuntabilitas. Namun ada baiknya sejumlah kalangan memberi informasi benar sehingga masyarakat tidak dirugikan.
"Mereka punya maksud apa dengan melakukan itu? Bagaimana akuntabilitas lembaga-lembaga dari kelompok yang melakukan kegiatan itu. Hal ini tentu perlu menjadi pertimbangan masyarakat,” katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Ada Pemilih di Jogjakarta Nyoblos Lebih Dari Sekali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Tak Bisa Digantikan Hanya Dengan Munaslub
Redaktur : Tim Redaksi