KPI Tegaskan Potensi Pelanggaran jika Indosiar Diakuisisi

Keluarkan Legal Opinion untuk Kominfo dan Bapepam-LK

Rabu, 08 Juni 2011 – 00:28 WIB

JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan pandangan hukum (legal opinion) terkait rencana bisnis PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang juga pemilik SCTV untuk mengakuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar)KPI menilai aksi korporasi EMTK itu berpotensi melanggra dua aturan sekaligus, yakni UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Peraturan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.

Anggota KPI Pusat, M Riyanto, menyatakan bahwa KPI telah membuat pandangan hukum resmi tentang rencana akuisisi atas emiten berkode IDKM itu

BACA JUGA: KPK Minta Interpol Ikut Kejar Nunun

"Dalam kajian hukum kami, rencana akuisisi PT EMTK (atas Indosiar) itu memungkinkan terdapat potensi pelanggaran, khususnya pada Pasal 18 dan 34 UU Penyiaran," ujar Riyanto di Jakarta, Selasa (7/6)


Menurut Komisioner KPI bidang infratruktur itu, potensi pelanggaran atas UU dalam hal rencana EMTK mengakuisisi Indosiar itu memiliki ada pada prinsip keberagaman isi dan keberagaman kepemilikan atas suatu lembaga penyiaran

BACA JUGA: Kendali Penerimaan CPNS di Tangan Gubernur

"Pandangan hukum ini menghindarkan pemusatan kepemilikan atas lembaga penyiaran," imbuhnya.

Selanjutnya, pandangan hukum KPI itu akan dikirim ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Bapepam-LK guna dipergunakan sesuai kewenangan masing-masing


Terpisah, anggota Komisi I DPR Effendie Choirie memuji sikap KPI

BACA JUGA: Aturan Honorer dan PTT Dijanjikan Segera Terbit

Menurutnya, pandangan hukum KPI itu mencerminkan pemihakan terhadap publik sekaligus keberanian menolak intervensi pihak luar

"KPI memang lembaga yang independen dan kami selalu mendukung KPI yang konsisten menjaga dan mengawal UU penyiaranSalut kepada KPI atas keputusan itu," kata Effendie

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang ikut merumuskan UU Penyiaran itu menambahkan, dengan adanya legal opinion dari KPI itu maka diharapkan semua pihak menghormatinyaTak terkecuali, sambung politisi yang akrab disapa dengan nama Gus Choi itu, Kementrian Kominfo dan Bapepam-LK"Semestinya pandangan hukum KPI itu dihormati, jangan sampai rencana korporasi yang melanggar regulasi disetujui," ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Honorer dan PTT Dijanjikan Segera Terbit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler