JPNN.com

KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto

Senin, 24 Maret 2025 – 13:45 WIB
KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto - JPNN.com
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang praperadilan dengan pemohon staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (24/3).

Penundaan itu diakibatkan termohon, yakni pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan pada Senin ini.

BACA JUGA: Ronny PDIP Minta LPSK Lindungi Staf Hasto dari Intimidasi KPK

Kepada majelis hakim, pihak KPK mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan pada 14 April 2025 atau penangguhan sekitar tiga pekan.

Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing pun mengajukan keberatan terhadap penundaan persidangan karena waktu penjadwalan praperadilan begitu lama.

BACA JUGA: Alasan Hasan Nasbi Sarankan Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo Dimasak Saja, Hmmm

“Kami sungguh menyesalkan kenapa itu terjadi, yang kami harapkan harusnya mereka sudah bisa hadir hari ini," kata Johannes di PN Jaksel, Senin.

Menurut dia, perkara yang dimohonkan Kusnadi sudah satu tahun lalu, tetapi tak memperoleh kepastian hukum akibat sidang yang terus ditunda.

BACA JUGA: Ray Rangkuti Nilai Pernyataan Hasan Nasbi Tak Pantas Sebagai Pejabat Negara

"Bahwa perkara ini, majelis, ini kan perkara yang sudah satu tahun lebih, mungkin sudah diketahui kita sudah pernah juga mengajukan dua kali praperadilan di sini," kata Johannes.

Dia mengusulkan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pelaksanaan jadwal ulang praperadilan dengan pemohon Kusnadi.

“Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian,” ujarnya.

Hakim Samuel Ginting pun menerima keberatan dan memutuskan persidangan dilanjutkan pada 8 April 2025, dengan memanggil pihak termohon yakni KPK.

“Kami akan memanggil lagi termohon (KPK) itu, pada tanggal 8 April, dengan catatan hari ini dipanggil lagi pakai surat, untuk sidang kembali di tanggal 8,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, Kusnadi melayangkan gugatan preperadilan dengan teradu KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan yang diajukan oleh Kusnadi itu menyangkut penyitaan sejumlah barang saat diperiksa oleh KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku

Diketahui, Kusnadi sempat diperiksa paksa oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan.

Rossa dalam pemeriksaan paksa itu menyita buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone) yang dibawa Kusnadi. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler