jpnn.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, terhambatnya pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena adanya kasus dugaan korupsi.
Pasalnya, Tjahjo menambahkan, ada beberapa pejabat Kemendagri yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Fraksi Hanura Tegaskan tak Pernah Menekan Miryam
"Kenapa 2,5 tahun sedikit terhambat, saya baru sadar ternyata pejabat internal Kemendagri selama 1,5 tahun bolak-balik dipanggil KPK," kata Tjahjo usai menghadiri Sidang Pleno Musrenbang DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/3).
Tjahjo menyatakan, ada 68 pejabat eselon I, II, dan III yang dipanggil KPK. Selain itu, ada puluhan panitia lelang, staf Kemendagri, dan Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil yang juga dipanggil KPK.
BACA JUGA: Desakan Munaslub Tak Akan Membuat Golkar Terguncang
Tjahjo menyebutkan, persoalan lainnya adalah pengelembungan harga blangko e-KTP. Harga satuannya sebesar Rp 4.700, tapi di-mark up menjadi Rp 16 ribu.
"Itu yang dicari KPK. Dalangnya adalah panitia lelang. Apakah panitia lelang itu dibisiki oleh dalang lain, biar lah KPK yang memeriksa," tutur Tjahjo.
BACA JUGA: BAP Miryam Ungkap Andi Narogong Orang Dekat Setnov
Tjahjo juga dibuat pusing dengan perusahaan asal Amerika Serikat yang menang tender e-KTP. Perusahaan tersebut juga belum dibayar.
"Perusahaan asing yang menang ini belum dibayar hingg USD 90 juta, padahal negara sudah menganggarkan," ujar Tjahjo.
Karena itu, Tjahjo menyerahkan penyelesaian persoalan hukum e-KTP kepada KPK. Selain itu, Kemendagri terus bekerja menyelesaikan permasalahan e-KTP.
"Kami bekerja terus walaupun secara psikis ada pejabat yang bolak-balik dipanggil KPK. Target kami, tahun ini 178 juta warga negara mempunyai e-KTP," ucap Tjahjo. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO Siap Pecat Kader Jika Terbukti Terlibat Kasus e-KTP
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar