jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Rabu (4/12). Namun, Tri tidak memenuhi panggilan itu.
"Hari ini ada pemeriksaan atas nama Tri Yulianto, anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Demokrat, sampai pukul 15.00 belum hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (4/12).
BACA JUGA: Marzuki Anggap Perkelahian Anggota DPR Hal Biasa
Tri, lanjut Johan, tidak memberikan keterangan apapun mengenai ketidakhadirannya. "Belum ada konfirmasi mengenai ketidakhadiran," ujarnya.
Johan menjelaskan, KPK segera mengirimkan surat panggilan kedua untuk Tri pada Jumat (6/12). "Sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini) pada hari Jumat," katanya.
BACA JUGA: Marzuki Tuding Timwas Bikin Kegaduhan Politik
Sebelumnya, Rudi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam persidangan itu, Rudi menyatakan dirinya pernah memberikan uang USD 200 ribu kepada Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, jumlah uang itu diserahkan ke Tri.
BACA JUGA: Luthfi Merasa Diperalat Fathanah
Rudi mengungkapkan, uang untuk THR ke Komisi VII DPR itu berasal dari Deviardi alias Ardi yang diketahui merupakan instruktur golf Rudi. "Saya sampaikan USD 200 ribu ke Komisi VII. Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto. Dia mewakili anggota Komisi VII yang lain," kata Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11). (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Sebut Pejabat Sudah Jarang Ucapkan Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi