jpnn.com - JAKARTA--Tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq kukuh menyatakan bahwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Penasehat hukum juga menyebut Luthfi juga tidak pernah melakukan pencucian uang.
Tim Penasihat Hukum malah menyatakan Luthfi adalah korban dari sahabatnya, Ahmad Fathanah.
BACA JUGA: Ical Sebut Pejabat Sudah Jarang Ucapkan Pancasila
"Terdakwa Luthfi dijadikan tempat perlindungan Ahmad Fathanah," kata ketua tim Penasehat Hukum Luthfi, M. Assegaf saat membacakan nota pembelaan untuk kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (4/12).
Dalam kasus dugaan suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama, Assegaf menilai Ahmad Fathanah sudah berhasil memperdaya Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama.
BACA JUGA: Irgan-Nasir Rebutan Proyek Vaksin Flu Burung?
Sedangkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Assegaf, Fathanah berhasil memperdaya pengusaha Yudi Setiawan. Semua itu, ungkapnya, dilakukan Fathanah dengan membawa nama Luthfi yang dianggap tidak tahu menahu hal itu.
"Sayang disayangkan, permintaan kuasa hukum kepada jaksa untuk menghadirkan Maria Elizabeth Liman sebagai saksi untuk dikonfrontir kesaksiannya tidak dikabulkan," katanya.
BACA JUGA: F-PPP Sesalkan Pertengkaran Irgan dan Nasir
Selain mengungkapkan bahwa kliennya dimanfaatkan Fathanah, dalam nota pembelaan itu Tim Penasihat Hukum Luthfi juga membantah bahwa semua mobil yang tercatat dalam dakwaan Jaksa adalah milik Luthfi secara pribadi.
Menurutnya, mobil-mobil itu adalah milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Assegaf menuturkan sudah menjadi tradisi di PKS, mengatasnamakan aset partai secara pribadi.
"Itulah tradisi PKS, mobil itu memang atas nama Luthfi Hasan Ishaaq secara materi, tetapi secara aset milik PKS," sambung Assegaf.
Assegaf menambahkan, ada banyak donatur yang menyumbang untuk kegiatan operasional PKS. Namun, sumbangan itu biasanya diberikan kepada kader partai secara personal.
"Meski diberikan kepada personal, sumbangan itu sejatinya tetap menjadi milik partai. Seperti kendaraan bermotor," kata dia.
Kekayaan yang dimiliki Luthfi juga diyakini tim penasihat hukum bukan berasal dari tindak pidana. Sebab, kata Assegaf, Luthfi juga merupakan seorang pengusaha sukses sebelum duduk sebagai anggota DPR.
"Dia pemegang saham mayoritas PT Sirat Inti Buana. Dan perusahaan itu ada laporan keuangannya setiap tahunnya. Penghasilannya mencapai Rp35 miliar per tahun. Itu menandakan memang ada penghasilan dari perusahaan tersebut," ujar Assegaf. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Masa Penahanan Teuku Bagus
Redaktur : Tim Redaksi