JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi dalam pemberian dana talangan untuk Bank CenturyDalam waktu dekat, KPK akan melakukan gelar perkara dengan BPK untuk meneliti unsur kerugian negara dalam pengucuran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp 6,7 triliun itu
BACA JUGA: Plt Pimpinan KPK Siap Direposisi
Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2009, Rabu (2/12)
BACA JUGA: Brigjen Paulus Resmi Danjen Kopassus
KPK, katanya, juga akan melakukan gelar poerkara dengan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Namun saat ditanya siapa saja yang bakal dipanggil KPK, Tumpak mengatakan bahwa pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan
BACA JUGA: Boediono Lebih Sreg Diproses Hukum
Alasannya, satuan tugas yang dibentuk KPK untuk menangani kasus Century masih bekerja“Nanti ditentukan waktunya kapan (pemanggilan)Kita minta teman-teman dari BPK untuk menggelar hasil audit itu,” sambungnyaDitanya bahwa ternyata BPK tak meminta PPATK menelusuri seluruh rekening, Tumpak mengatakan justru KPK akan berkoordinasi dengan lembaga negara pimpinan Yunus Hussein ituTumpak juga menegaskan agar pihak-pihak lain bisa membantu KPK mengungkap kasus Century itu"Kalau dari penyelidikan ada unsur pidananya (korupsi) kuat, tentu kita naikkan ke penyidikan," tandasnya(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPPP Siapkan Empat Nama
Redaktur : Antoni