jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Pengajuan banding dilakukan jaksa penuntut KPK pada Senin (31/8).
"KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (31/8).
BACA JUGA: Inilah Hukuman Bagi Wahyu Setiawan karena Terima Suap dari Harun Masiku
Fikri memandang ada sejumlah poin dalam putusan Wahyu yang dianggap jaksa tidak memberikan keadilan. Tidak dicabutnya hak politik Wahyu Setiawan menjadi salah satu alasan KPK mengajukan banding.
"Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali.
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan.
Majelis Hakim menyatakan Wahyu bersama-sama Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Pecat Saiful Anam Sebagai Pengacaranya
Agustiani dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga