jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa agar dikenakan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: Wahyu Setiawan Pecat Saiful Anam Sebagai Pengacaranya
"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Wahyu di Pengadilam Tipikor Jakarta, Senin (3/8).
Lebih lanjut jaksa meminta hakim agar memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Hal ini lantaran Wahyu Setiawan terbukti menerima suap sejumlah Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.
Suap itu diberikan kepada Wahyu agar mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR.
BACA JUGA: Keluhan Daerah, KPU Rapid Test, Bawaslu Kok Tidak?
Atas perbuatannya Wahyu diyakini terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain suap, jaksa juga menilai Wahyu terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Atas perbuatannya itu, Wahyu diyakini melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan.
Untuk hal yang memberatkan Wahyu Setiawan, dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya berpotensi mencederai hasil Pemilu.
Sementara itu untuk hal meringankan, Wahyu dinilai sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga