KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Dirut PT CMI

Rabu, 10 Februari 2021 – 13:57 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Direktur Utama PT CMI Tekhnologi Raharjo Pratjinho.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi pada Selasa (9/2) kemarin.

BACA JUGA: Sssst, Pengakuan Ridho Rhoma kepada Polisi soal Pemasok Ekstasi

Pihak jaksa tak terima dengan putusan PT DKI terkait kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, JPU KPK Tonny Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/2).

BACA JUGA: Kapolda Papua Dapat Tugas Khusus dari Kapolri, Tambah Pasukan, Laksanakan!

Fikri mengatakan, jaksa merasa keberatan dengan putusan yang berkaitan dengan uang pengganti.

Jaksa sebelumnya meminta hakim menjatuhkan putusan berupa uang pengganti sebesar Rp 60.329.008.009. Namun hakim menjatuhkan putusan uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595.

BACA JUGA: KPK Periksa 6 Orang Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, Ada Nama Bary Elmirfak Hatmadja

"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata Fikri.

Oleh karena itu, lanjut Fikri, jaksa tengah menyelesaikan memori kasasi yang nantinya akan diserahkan kepada MA. Memori kasasi akan menjelaskan detail alasan penuntut umum mengajukan kasasi.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Diketahui, PT DKI Jakarta memvonis Rahardjo pidana penjara sembilan tahun denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyebut Rahardjo bersama-sama melakukan korupsi dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP, serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.

Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan dari korupsi tersebut. Selain itu, dia juga memperkaya orang lain yaitu Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar.

Hakim juga mewajibkan Rahardjo membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.014.122.595.

Vonis PT DKI ini lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana lima tahun penjara denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler