JAKARTA--Ketua Umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI), Suhardi Somomoelyono mempersoalkan kewenangan Mahkamah Agung (MA) lewat permohonan sengketa kewenangan antar lembaga (SKLN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal yang dipersoalkan yaitu Surat MA No 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 jo Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 yang menyebutkan organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)Selain itu, penyumpahan calon advokat harus melalui PERADI.
Kuasa hukum pemohon Dominggus Mauritis Luitnan mengatakan, selain Ketua Umum KPP KKAI, pemohon juga selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI).
DPP HAPI sendiri merupakan salah satu dari delapan organisasi advokat yang telah sepakat membentuk KKAI sesuai Pasal 32 ayat (3) UU No
BACA JUGA: Sistem Presidensial Dinilai Tidak Konsisten
18 Tahun 2003 tentang AdvokatBACA JUGA: Usulan Formasi Mendesak, Mayoritas Ditolak
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga dapat mengajukan SKLN dengan MA.“KKAI merupakan lembaga negara menurut Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang menyebut badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang dan Pasal 38 UU No
Pemohon merasa sangat keberatan dengan terbitnya Surat MA No
BACA JUGA: Disomasi, MenkumHAM Diminta Siap-Siap
089 itu karena sebenarnya kewenangan untuk menerbitkan surat itu ada pada organisasi advokat“Ini yang kita minta diuji sebenarnya kewenangan itu ada pada organisasi advokat, bukan pada termohon (MA, red),” katanya.Karenanya, pemohon meminta agar KKAI sebagai lembaga negara merupakan satu-satunya wadah profesi advokat Indonesia sesuai UU Advokat, KKAI dapat mewakili organisasi advokat dalam hubungan dengan lembaga negara, KKAI mempunyai kewenangan mengajukan sumpah para calon advokat kepada termohon (Pengadilan Tinggi, red).
“Termohon tidak mempunyai kewenangan menerbitkan surat MA No 089 jo Surat Ketua MA No 052 untuk melaksanakan kewenangan yang disengketakan dan mencabut surat itu dalam waktu 7 hari sejak putusan diterima,” tuntutnya.
Sementara majelis hakim meminta pemohon agar permohonan lebih diuraikan legal standing pemohon mengajukan SKLN ini“Memang sudah diuraikan, tetapi masih perlu dielaborasi lagi terkait
legal standing pemohon sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945 yang mempersoalkan Surat MA,” ujar ketua Panel, Anwar Usman.
Untuk itu, Anwar menyarankan agar pemohon memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari“Perbaikannya langsung diserahkan ke panitera pengganti dan selanjutnya menunggu panggilan dari Mahkamah,” ujarnya
Untuk diketahui, permohonan SKLN ini merupakan kali pertama MA menjadi pihak dalam SKLN di MKSebab, sebelumnya Pasal 65 UU No24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan bahwa MA tidak bisa menjadi pihak dalam perkara SKLNNamun, Pasal 65 itu dinyatakan tidak berlaku sejak terbitnya UU No8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No24 Tahun 2003 tentang MK.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hafiz jadi Tersangka, KPU Didesak Bentuk DK
Redaktur : Tim Redaksi