jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki bingung dengan langkah yang diambil lembaganya sendiri. Langkah yang dimaksud adalah pengajuan kasasi terhadap putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Setahu saya terhadap putusan praperadilan hanya bisa dilakukan PK (peninjauan kembali) bukan kasasi," ujar Ruki kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (20/2).
BACA JUGA: Badrodin Ingin Bertemu Pimpinan KPK Secara Khusus
Meski begitu, Ruki akui bahwa pengetahuannya itu bisa saja salah. Pasalnya, sistem hukum memiliki sifat yang fleksibel dan mengikuti perkembangan zaman. "Mungkin saja sekarang sudah ada terobosan hukum baru," duganya.
Namun Ruki mengaku belum sempat untuk mengkaji masalah ini. "Saya saja belum membaca secara lengkap isi putusan," tandasnya.
BACA JUGA: Kasus Abraham Samad Kelas Polsek
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengajukan kasasi atas putusan praperadilan Budi Gunawan. Menurutnya, langkah tersebut diambil atas saran sejumlah pakar hukum. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Plt Ketua KPK Ogah Intervensi Kasus Samad dan BW
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Akan Temui Badrodin Sore Ini
Redaktur : Tim Redaksi