jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil alih kasus skandal pelarian Djoko Tjandra apabila Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melindungi pejabat di institusi masing-masing.
Sejauh ini, KPK hanya melakukan supervisi dan melihat sejauh mana Polri serta Kejagung memproses kasus tersebut di internal mereka.
"Ada syarat yang ditentukan UU kalau KPK mau ambil alih. Misalnya penanganan perkara berlarut larut. Kalau kami lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke kejaksaan dan statusnya sudah P19, artinya sudah cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai mengikuti gelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Syarat untuk mengambil alih lainnya, kata Alex, ketika Polri dan Kejagung terkesan melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Kalau kami lihat penanganan korupsi itu untuk melindungi pihak tertentu, nah itu bisa kami ambil alih. Misal dalam perkara terungkap, loh, ini perkara besarnya kok enggak terungkap, padahal cukup alat bukti. Nah, itu bisa kita ambil alih," jelas dia.
Meski demikian, Alex menekankan KPK tidak terlibat dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejagung maupun Polri.
KPK, kata dia, saat ini hanya mengawasi dan memberikan dorongan kepada dua institusi penegakan hukum itu untuk mengembangkan kasus tersebut sesuai dengan bukti yang ada.
"Sementara kami akan lakukan koordinasi dan supervisi dulu, manakala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang mungkin belum diungkap di Bareskrim atau kejaksaan, kami akan dorong. Kami akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim atau kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya," jelas Alex.
Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penghapusan red notice dan DPO terhadap Djoko Tjandra. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
BACA JUGA: Ikut Gelar Perkara Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung, Ini Respons Deputi Penindakan KPK
Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diduga menerima suap. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Beber Progres Penyidikan Jaksa Pinangki, Jampidsus Sebut Angka 80-90%
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga