jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polri dan Kejaksaan Agung akan membangun sebuah sistem elektronik untuk mengawasi penanganan kasus rasuah di daerah.
"Jadi nanti ketika dimulainya penyidikan, seluruh Polres, Kejari diawasi Polri, Kejaksaan Agung dan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai menerima kunjungan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kantor KPK, Jumat (19/8).
BACA JUGA: Asap Mulai Menyebar Hingga Selat Malaka, Singapura dan Malaysia Waspada
Ketika polisi, kejaksaan di daerah menaikkan kasus korupsi ke penyidikan, maka SPDP-nya dimasukkan ke sistem elektronik tersebut. Sehingga bisa diawasi oleh KPK, Kejagung dan Polri.
Menurut Agus, pengawasan itu dikhususkan untuk kasus-kasus korupsi saja. "Kalau pidana umum kita tidak perlu," ujar Agus lagi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pak Presiden, Naturalisasi Saja Archandra Lalu Kembalikan ke ESDM
BACA JUGA: Kang Akom Sudah Setuju Nih, Harga Bakal Naik?
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN: Rp 2,8 Triliun Milik Poni Chandra Tersebar di 32 Bank
Redaktur : Tim Redaksi