KPK Akan Beberkan Dasar Penetapan Tersangka Hadi Poernomo

Senin, 18 Mei 2015 – 12:52 WIB
Hadi Purnomo. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap beberkan bukti-bukti terkait penetapan tersangka di sidang praperadilan. Pasalnya, lembaga antirasuah itu tidak mau pengalaman pahit di sidang praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin terulang kembali.

KPK akan menerapkan strategi baru itu dalam sidang praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Hari ini, Senin (18/5), gugatan Hadi untuk pertama kalinya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Pastikan Agung Hadiri Sidang Putusan PTUN

"Kalau hakim meminta (bukti) akan ditunjukkan. Tapi bukan untuk diuji di praperadilan, karena itu sudah masuk materi pokok perkara," ujar Priharsa melalui pesan singkat.

Pascapraperadilan Ilham Arief Sirajuddin, lanjut Priharsa, KPK  melakukan sejumlah perubahan strategi dan kebijakan. Namun dia enggan membeberkan secara rinci apa saja perubahan itu.

BACA JUGA: Kubu Agung: Hanya ada Dua Lembaga yang Putusannya Final

"Belajar dari pengalaman praperadilan sebelumnya KPK akan lebih mempersiapkan diri dan strategi. KPK akan menyimak dan mempelajari dulu materi gugatan dari pihak pemohon," jelasnya.

Ini merupakan gugatan praperdilan kedua yang diajukan Hadi. Dia mencabut gugatan pertamanya yang diajukan beberapa bulan lalu. Pasalnya, ketika itu Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan yang menjustifikasi penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

BACA JUGA: Kerbau Pun Akan Tertawa jika Gugatan ARB Ditolak

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999-2003.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Tengah Malam, tak Akan Diberi Formasi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler