jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis yakin gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) akan diterima oleh PTUN.
Menurutnya, jika gugatan ditolak dan PTUN memenangkan kubu Agung Laksono (AL), maka Indonesia harus siap-siap melepaskan statusnya sebagai negara hukum dan negara demokrasi.
BACA JUGA: Lewat Tengah Malam, tak Akan Diberi Formasi CPNS
"Kalau kubu ARB dikalahkan, maka tamat riwayat Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokrasi karena sudah tidak ada lagi hukum dan tidak ada lagi demokrasi. Hukum hanya digunakan bagi yang kuat untuk menerkam yang lemah dan demokrasi disalahgunakan untuk mendukung tirani," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5).
Keputusan PTUN yang salah menurutnya akan merusak bangsa ini. Oleh karena itu tidak ada jalan lain dengan melihat bukti-bukti yang nyata dan ditampilkan dalam persidangan, pengadilan harus mengambulkan gugatan kubu ARB.
BACA JUGA: Tiga Cara yang Bisa Dilakukan Pemerintah Tangani Imigran Rohingnya
"Saya meminta betul agar hakim jernih dalam memutuskan karena bangsa ini adalah bangsa yang beradab. Jika kubu AL dimenangkan maka siap-siap saja, pemerintah bisa menyerobot semua hak warga negaranya hanya berdasarkan SK menteri yang salah," tegasnya.
BACA JUGA: Kubu Ical Sadar Melawan Kekuasaan Itu Tidak Mudah
Margarito: Negara akan menjadi otoriter dan terjadi anarkisme, ketika salah benar tidak lagi menjadi penting. Semua akan menjadi kacau.
Margarito menilai semuanya sudah jelas dan terang benderang dan tidak ada alasan lagi selain mengabulkan gugatan kubu ARB. "Jika kubu Agung dimenangkan, kerbau pun akan tertawa karena ternyata manusia tidak lebih pintar dari kerbau," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Tersangka Korupsi e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi