jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mendalami kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berujung rasuah. Sebab, aksi korporasi prlat merah itu atas persetujuan Menteri BUMN.
Akuisisi itu belakangan menyisakan sejumlah persoalan. Mulai dari utang dan puluhan kapal berusia diatas 30 tanun, hingga berpotensi merugikan keuangan negara sekira Rp 1,27 triliun.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Orang Kepercayaan Tan Heng Lok
Kewenangan Menteri BUMN bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK sejurus pendalaman terms and condition atau syarat dan ketentuan atas akuisisi tersebut.
"Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya didalam akuisisi itu masih didalami. Kalau terkait kewenangannya (Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya, ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).
BACA JUGA: Usut Kasus DJKA, KPK Panggil Sadarestuwati
Lembaga antirasuah hingga kini terus menguatkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah terkait akuisisi ini. Tak menutup kemungkinan, KPK memanggil dan memeriksa Menteri BUMN.
Tessa menilai bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua pihak maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud. Di mana, pemanggilan bertujuan untuk mengusut kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
BACA JUGA: KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP
"Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik," tegas Tessa.
Pada kesempatan ini Tessa juga mengungkapkan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry mengakuisisi PT Jembatan Nusantara meski masih memiliki utang Rp 600 miliar. Akibat akuisisi itu, hutang PT Jembatan Nusantara beralih ke ASDP.
Sayangnya, Tessa saat ini belum mau menjelaskan secara detail persoalan utang tersebut. Selain utang, akuisisi juga sekaligus mengambil alih 53 kapal bekas PT Jembatan Nusantara yang sudah berumur lebih dari 30 tahun.
"Jadi, akuisisi PT Jembatan (cek) Nusantara ini juga mengambil alih utang dengan nilai kurang lebih 600 miliar," ucap Tessa.
KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Ira Puspadewi yang merupakan direktur utama, Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan, dan Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan. Lalu pihak swasta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses pendalaman dan pengusutan kasus ini.
Di antaranya mulai dari memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP), hingga memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Penyidik KPK pada pemeriksaan itu mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa 6 Jam Korupsi Berjemaah Dana Hibah, Abdul Halim Serahkan Nasibnya ke Penyidik KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga