KPK Akan Panggil Karyawan Waskita

Kamis, 16 Januari 2020 – 13:30 WIB
Waskita Karya. Foto: Waskita Karya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi Tri Yuharlina serta tujuh karyawan di BUMN hari ini.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

BACA JUGA: Triwulan III 2019, Waskita Karya Garap Kontrak Baru Rp 15,12 Triliun

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Tri Yuharlina bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi Tri Yuharlina sebagai saksi," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).

BACA JUGA: Waskita Karya: Yang Ditangani KPK Bukan 14 Proyek Fiktif

Selain Tri Yuharlina, penyidik juga memanggil tujuh karyawan PT Waskita Karya sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Mereka yakni Ridwan Dharma, Fathor Rachman, Yusuf Adi, Lilis, Mira Hilmia Kusumawati, Mita alias Rahmita, dan Joko Ignatius.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

BACA JUGA: Tiongkok Sengaja Memancing RI Kerahkan Kapal Perang ke Natuna

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek itu sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, negara dirugikan Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler