KPK Akan Tuntaskan Kasus Besar

Selasa, 16 Desember 2014 – 01:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan (KPK) akan berupaya menyelesaikan kasus-kasus besar yang sedang mereka tangani. Hal ini mengingat masa jabatan sejumlah komisioner KPK bakal segera berakhir tahun depan. 

"Saya sampaikan bahwa KPK ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasus-kasus besar. Karena mengingat masa jabatan kami tinggal setahun lagi. Tanggal 17 Desember 2015 kita sudah selesai," kata Ketua KPK, Abraham Samad di KPK, Jakarta, Senin (15/12). 

BACA JUGA: Bantah Putri Presiden Jokowi Diloloskan CPNS

KPK memang memiliki beberapa tunggakan kasus. Di antaranya adalah kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Abraham mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut.

"Sekali lagi ini kan masih terus ‎didalami, masih perlu pengembangan-pengembangan," ujar Abraham. 

BACA JUGA: Imigrasi Malaysia Gagalkan Keberangkatan 12 WNI ke Suriah

Kasus besar lainnya adalah penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kasus tersebut masih berada dalam proses penyelidikan. 

Terkait penyelidikan SKL BLBI, KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi.

BACA JUGA: Boy Rafli Beri Sinyal Tolak Pimpin Tim Pemberantas Mafia Skor

Saat ditanya apakah KPK bisa meminta keterangan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Abraham menyatakan bisa saja permintaan keterangan itu dilakukan. 

Menurut Abraham, tidak ada kendala untuk meminta keterangan Megawati terkait penyelidikan SKL BLBI.‎ "Kalau dibutuhkan keterangannya enggak masalah," tandasnya. 

KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati.

SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang. Salah satu pengutang adalah Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.

Tercatat juga beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Dalam hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional menimbulkan kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Cabang di Tiga Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler