KPK Akan Usut Tas Louis Vuitton Dirjen Pas Pemberian Mantan Kalapas Sukamiskin

Senin, 13 Mei 2019 – 15:19 WIB
Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami (kanan). Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK masih mengusut dugaan pemberian Louis Vuitton kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami. Tas mewah tersebut diduga diberikan terkait kasus suap jual-beli sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam fakta persidangan kasus ini, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebut telah memberikan tas mewah kepada Sri Puguh. Hal itu merupakan pemberian untuk kado ulang tahun Sri Puguh.

BACA JUGA: ICW Ingatkan KPK: 18 Kasus Korupsi Kakap Belum Tuntas

Tas mewah tersebut berasal dari terpidana Fahmi Darmawansyah yang dititipkan lewat Wahid untuk diberikan kepada Sri Puguh pada Juli 2018 lalu. Tas itu disebut diserahkan melalui ajudan Sri, Hendry Saputra.

BACA JUGA: ICW Ingatkan KPK: 18 Kasus Korupsi Kakap Belum Tuntas

BACA JUGA: Agus Rahardjo Cs Kurang Galak, Ada 18 Kasus Besar Mangkrak

“Itu sudah lama sekali, nanti saya cek lagi (pemberian tas ke Dirjen Pas). Itu kan pas di sidang juga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (13/5).

Tas mewah bernilai jutaan itu kini disebut telah diserahkan ke lembaga antirasuah. Namun, Febri memastikan bahwa apabila suatu barang bukti sudah ditampilkan dalam proses persidangan, maka hal itu termasuk dalam inti utama dalam suatu perkara.

BACA JUGA: KPK Garap Menteri Jonan Pekan Depan

“Kalau sudah ditunjukkan di sidang itu bagian dari pokok perkaranya. Jadi, bukan berada di direktorat gratifikasi,” tegas Febri.

Oleh sebab itu, KPK masih terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, seperti motif penyerahan tas tersebut, keaslian dari barang itu dan hal lainnya yang diperlukan untuk mengembangkan perkara ini. “Tapi nanti saya pastikan lagi itu kasusnya,” ujar Febri.

BACA JUGA: KPK Garap Menteri Jonan Pekan Depan

Diketahui, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.

Dalam putusannya, Wahid disebut telah menerima tas yang bermerek Louis Vuitton. Selain itu dia juga menerima mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal, sepatu boots dan uang senilai Rp 39,5 juta.

Sebagai imbalan dari pemberian itu, Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berisikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed. Bahkan Fahmi juga bebas menggunakan ponsel di dalam Lapas. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Endus Potensi Penyimpangan dalam Swastanisasi Air Minum di DKI


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Dirjen PAS   Wahid Husen   KPK  

Terpopuler