KPK Garap Menteri Jonan Pekan Depan

Jumat, 10 Mei 2019 – 20:14 WIB
Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK telah mengirim surat panggilan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. Mantan dirut PT KAI itu diharapkan kehadirannya pekan depan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basyir) dan SMT (Samin Tan). Jadi, ada dua tersangka," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5).

BACA JUGA: KPK Endus Potensi Penyimpangan dalam Swastanisasi Air Minum di DKI

Febri menambahkan, sebelumnya pihak KPK telah bersurat ke kediaman Jonan sesuai alamat pada administrasi kependudukan (Adminduk). Namun Jonan tidak ada di kediamannya.

BACA JUGA: Blunder BBM, Menteri Jonan Bisa Kena Pasal Hoaks, Hahaha

BACA JUGA: Diperiksa KPK untuk Kasus e-KTP Lagi, Ganjar Tegaskan Tak Terima Suap

Namun, kata Febri, KPK akan tetap melakukan pemanggilan terhadap Jonan. Karenanya, hari Rabu pekan depan diharapkan bekas menteri perhubungan itu dapat memenuhi panggilan KPK.

"Karena yang dipanggil sebagai saksi kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," kata Febri.

BACA JUGA: Pejabat Negara dan PNS Mau Berburu THR? Ini Ultimatum dari KPK

"Kita sebenarnya bisa menyimak bahwa dalam kasus PLTU Riau-1 ada rangkaian-rangkaian kewenangan yang berada di instansi PLN ataupun di ESDM. Nah, kebijakan itu jadi poin yang perlu dicermati," demikian Febri. (rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler