Agus Rahardjo Cs Kurang Galak, Ada 18 Kasus Besar Mangkrak

Minggu, 12 Mei 2019 – 19:11 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era komisioner saat ini. Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana menilai kepemimpinan Agus Rahardjo Cs di KPK saat ini mengecewakan publik.

Menurut Kurnia, KPK saat ini didera persoalan internal seingga belasan kasus korupsi besar tak kunjung terungkap dan menjadi catatan merah bagi lembaga antirasuah itu. “Masyarakat sipil tidak terlalu puas dengan kinerja KPK di masa kepemimpinan Agus Rahardjo Cs, karena banyak problem yang terjadi,” ucap Kurnia, Minggu (12/5).

BACA JUGA: Pesawat Garuda Rute Surabaya - Singapura Mendarat Darurat di Bandara Soekarno Hatta

Baca juga: KPK Bergolak Lagi, Pimpinan Pertimbangkan Kembalikan Irjen Firli ke Polri

Kurnia menambahkan, buruknya manajemen konflik internal di KPK dibarengi dengan kinerja pemberantasan korupsi yang jauh dari ekspektasi publik. Merujuk hasil kajian ICW dan Transparency International Indonesia (TII), selama empat tahun kepemimpinan Agus Rahardjo ada 18 kasus besar belum berhasil dituntaskan.

BACA JUGA: KPK Garap Menteri Jonan Pekan Depan

“Kami mencatat paling tidak masih ada 18 perkara korupsi yang cukup besar yang masih ditunggak penyelesaiannya oleh KPK,” kata Kurnia.

Di antara kasus besar yang belum selesai adalah bailout Bank Century, Wisma Atlet Hambalang, suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA: KPK Endus Potensi Penyimpangan dalam Swastanisasi Air Minum di DKI

Baca juga: Internal KPK Bergejolak, Bang Neta Singgung Kelompok India dan Taliban

Kasua lainnya yang masih belum tuntas adalah suap proyek alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, kasus hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan, suap terkait pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI, e-KTP, hingga proyek quay container crane (QCC) Pelindo II.

Kurnia menjelaskan, beberapa kasus tersebut belum ada yang berkekuatan hukum tetap. Ada aktor utama dalam kasus-kasus itu yang belum terungkap, tersangka yang tak kunjung ditahan, hingga penyidikan kasus yang tak memperlihatkan kemajuan.

ICW juga menyoroti kinerja KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjp yang kurang galak menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara,” ujarnya.

ICW mencatat dari 2016 hingga 2018, KPK di bawah Agus Rahardjo hanya menerapkan UU TPPU terhadap 15 perkara. Angka itu jauh jika dibandingkan ratusan perkara yang berpeluang dijerat pasal TPPU.

“Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan,” ujarnya.

Baca juga: Sudah Tiga Tahun RJ Lino Berstatus Tersangka, Apa Kabar KPK?

Kendati banyak cacatan merah, kinerja KPK tak bisa dipandang sebelah mata. Kurnia menyampaikan, jumlah tersangka dan kasus yang ditangani oleh KPK meningkat setiap tahunnya.

Pada 2016 lembaga antikorupsi itu menetapkan 103 tersangka dengan 35 kasus. Pada tahun berikutnya, KPK menetapkan 128 orang tersangka dengan 44 kasus.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 yakni 261 orang dengan jumlah kasus sebanyak 57,” pungkasnya.(jpc/mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK untuk Kasus e-KTP Lagi, Ganjar Tegaskan Tak Terima Suap


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler