jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima rancangan Perppu KPK tertanggal 27 Desember 2016 yang ditandatangani Kabag Tata Usaha Andi Darmawangsa atas nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Kami mendengar ada draf yang beredar, tapi secara kelembagaan kami belum pernah menerima itu," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/1).
BACA JUGA: Dirjen Pajak Dicecar Penyidik KPK Soal Tiga Hal Ini
KPK menyatakan perlu dicek apakah draf yang beredar itu benar atau tidak. Karenanya, Febri menegaskan, KPK belum bisa berbicara banyak soal draf yang beredar tersebut.
"Kami belum tahu apakah draf itu benar atau tidak," katanya.
BACA JUGA: KPK tak Boleh Ragu Usut Dugaan TPPU Wawan
Febri mengatakan, sebagai pelaksana undang-undang, porsi KPK melaksanakan aturan hukum.
Sedangkan Perppu merupakan kewenangan presiden dan bukan ranah KPK.
BACA JUGA: KPK Telusuri Jejak Dirjen Pajak di Kasus PT EK Prima
Menurut dia, kalau memang presiden menginginkan penguatan terhadap pemberantasan korupsi, tentu saja itu merupakan hal yang baik.
Tidak hanya untuk KPK, tapi juga bagi pemberantasan korupsi itu sendiri.
Dalam salinan dokumen yang beredar, pasal 11 ayat 1 "draf Perppu" itu intinya berisikan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Pasal 11 ayat 2 menyatakan KPK satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkada tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
Sedangkan pasal 68A, ayat 1 menyatakan semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntut tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai dalam tiga tahun, setelah Perppu ini berlaku harus diserahkan kepada KPK.
Kemudian pasal 68A ayat 2, menyatakan KPK menentukan dilanjutkan atau diberhentikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang diserahkan KPK sebagaimana dimaksud ayat 1.
Sedangkan pasal 68A ayat 3, dalam hal KPK menentukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka KPK menerbitkan penetapan tertulis.
Namun, "draf Perpuu" KPK itu dibantah keras Kejagung.
Jampidum Noor Rachmad yang juga Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia mengatakan, dokumen yang beredar itu memang cukup menghangatkan suasana, karena ada pasal yang signifikan mengatur penanganan korupsi itu hanya di KPK. Artinya, kejaksaan dan kepolisian yang selama ini menangani korupsi jadi tidak punya kewenangan sebagaimana diatur dalam rancangan Perppu itu.
"Kami dengan anggota yang ada mengecek kondisi itu ternyata tidak benar," terang Noor, Kamis (5/1).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banding! KPK Tidak Terima 3 Aset Sanusi Tak Dirampas
Redaktur & Reporter : Boy