jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi dalam kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Ken pun harus menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5,5 jam, Kamis (5/1) sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Salah satu yang diusut KPK adanya dugaan pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan Ken.
BACA JUGA: Banding! KPK Tidak Terima 3 Aset Sanusi Tak Dirampas
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun tak menampik tentang dugaan adanya pertemuan Ken terkait PT EK Prima Ekspor Indonesia. Namun, Febri enggan memerincinya.
"Belum bisa disampaikan detail pertemuan itu, apa yang dibahas, kapan saja pertemuannya," katanya, Kamis (5/1).
BACA JUGA: KPK Panggil Dirjen Pajak
Namun, Febri menegaskan, penyidik KPK menganggap perlu memperleh penjelasan dari Ken soal pertemuan terkait pajak PT Eka Prima. "Harapannya menjelang pelimpahan perkara ini untuk pemberi akan makin terang siapa saja yang terlibat," katanya.
Apakah ada dugaan aliran dana kepada Ken? "Indikasi aliran dana akan didalami," kata Febri.
BACA JUGA: Seberapa Banyak Novanto Tahu soal Korupsi e-KTP?
Hanya saja, katanya, saat ini penyidik masih fokus tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Yakni Rajesh dan Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
"Kami duga ada pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung pengurusan pajak yang terlibat dalam perkara ini," katanya.
Meski demikian Febri juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan KPK akan memanggil Ken lagi. "Akan dilihat lebih jauh apakah ada saksi-saksi lain yang diperlukan keterangnnya termasuk Dirjen Pajak yang bisa dipanggil lagi," katanya.
Ken dalam pemeriksaan kali ini diklarifikasi tiga hal. Pertama, soal pengetahuannya terhadap masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Kedua, penyidik mengorek informasi terkait sejumlah pertemuan yang dihadiri Ken. Sedangkan yang ketiga, penyidik mengonfirmasi posisi PT EK Prima Ekspor Indonesia dalam tax amnesty tahap pertama.
Ken usai diperiksa KPK tidak banyak bicara, termasuk soal apa saja yang ditanyakan penyidik. "Oh tidak ada apa apa kok saya, wong ditanya soal penerimaan," katanya, Kamis (5/1) kepada wartawan di kantor KPK.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kolega Putu Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Bui
Redaktur & Reporter : Boy