KPK Akui Kesulitan Temukan Sopir Nurhadi

Rabu, 09 November 2016 – 16:45 WIB
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sulit menemukan Royani, sopir mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman. 

Sampai saat ini, jejak Royani yang merupakan saksi kunci dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh anak usaha Lippo Group, masih misterius. 

BACA JUGA: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Meminimalkan Ruang Politisasi

Selain Royani, KPK juga belum bisa menghadirkan mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro. 

"Sebelum ditemukan akan kami cari terus," tegas Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif di Jakarta, Rabu (9/11).

BACA JUGA: Kotak Tuding Buni Yani Tukang Transkrip Abal-Abal

Ia mengatakan, KPK sudah bekerja sama dengan Markas Besar Kepolisian untuk mencari orang-orang tersebut. 

"Tetapi, kami belum tahu keberadaan mereka. Karena masih dicari lebih baik kita tidak membicarakannya dulu," kata Syarif. 

BACA JUGA: Trump Menang, Ini Tanggapan Jokowi

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan mereka berpindah-pindah. 

"Terus terang saja untuk mendapatkan orang-orang itu susah," akunya. 

"Karena informasi yang kita dapatkan sangat sedikit soal keberadaannya."

Namun, ia membantah bahwa saksi yang dicari itu dilindungi oleh oknum-oknum tertentu. 

"Tidak ada. Malah kami dibantu Mabes Polri untuk mencari keberadaannya khususnya soal sopir itu," ujarnya. 

Sisi lain, Syarif menyatakan untuk empat anggota Polri ajudan Nurhadi, akan segera diperiksa. 

Menurut Syarif, sudah ada lampu hijau dari Mabes Polri. Pemeriksaan nantinya akan ditentukan apakah di KPK atau Mabes Polri. 

"Hanya saja KPK belum menentukan waktu pemeriksaan.  Jadi saksi lain dulu yang diperiksa," katanya. 

Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka.  

Doddy di persidangan didakwa bersama-sama Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti dan Eddy Sindoro memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.

Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). 

Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang. 

Lippo Group sudah membantah terlibat kasus suap Doddy Aryanto Supeno kepada Edy Nasution. Nurhadi juga membantah terlibat. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Bagi Indonesia, Lebih Baik Trump yang Menang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler