jpnn.com - JAKARTA --Tiga tersangka suap pengamanan korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan segera disidang. Namun, sampai saat ini KPK belum menetapkan stersangka penerima suap dari petinggi PT BA Sudi Wantoko, Dandung Pamularno melalui perantara Marudut Situmorang.
KPK sudah memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu pascaoperasi tangkap tangan KPK. Lalu bagaimana perkembangan penyidikan dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo? Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan di persidangan nanti.
BACA JUGA: Usut Dugaan Smartphone Ilegal, Polisi Tak Lagi Libatkan Bea Cukai
"Harapan ya suapnya dulu naik ke (persidangan) pengadilan. Dari situ banyak fakta yang bisa digali, baru kami melangkah ke berikutnya," ujar Agus saat buka puasa bersama pimpinan KPK dengan wartawan, Senin (13/6).
Agus mengklaim ada kesulitan penyidik KPK untuk menggali fakta-fakta dalam kasus ini. "Terus terang untuk menggali fakta bukti ada kesulitan," tegasnya.
BACA JUGA: Anggaran Dipangkas, Ini Kata Wakil Ketua KPK
Oleh karenanya, Agus pun menggantungkan harapan kepada fakta-fakta yang muncul di persidangan nanti. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Penyuap Damayanti Diganjar Empat Tahun Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurhadi Kok belum Jadi Tersangka? Ini Kata KPK
Redaktur : Tim Redaksi