jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman masih berstatus saksi dalam kasus suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan Nurhadi mengatur perkara itu. "Belum ada pengakuan Nurhadi mengatur kasus," kata Agus di markas KPK, Senin (14/6).
Karenanya, ia melanjutkan, di samping terus melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya akan menaikan kasus suap itu ke penuntutan. Hal itu agar bisa melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan.
BACA JUGA: Menteri Anies Tak Bisa Halangi Ortu Murid Polisikan Guru Pencubit
"Kasus sudah berjalan, akan dinaikan kasus suapnya dulu," katanya. Kasus suap itu menjerat Panitera PN Jakpus Eddy Sindoro dan pengusaha Doddy Aryanto Supeno.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru jika diperlukan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sedang Umrah, Politikus PAN Batal Jadi Saksi Kasus Rasuah
BACA JUGA: Saut: Lain Kali Kami Undang Ahmad Dhani
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kejar Provokator Pembacok Polisi di Bengkulu
Redaktur : Tim Redaksi