jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memantau ketat Pilkada Serentak 2015 yang hari pencoblosannya berlangsung 9 Desember mendatang. Lembaga antirasuah itu bahkan siap mengambil tindakan tegas bila ada kegiatan yang berbau tindak pidana korupsi.
"KPK akan OTT (operasi tangkap tangan) kalau ada transaksi yang masuk kategori melanggar Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," tegas Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat peluncuran program Pilkada Berintegritas 2015 di ruang auditorium KPK, Jakarta, kemarin (31/8).
BACA JUGA: Panwaslu Sesalkan Keputusan KPU Mamuju Utara
Baca juga : Waspada!!! KPK Siapkan Tim OTT Suap Pilkada
Menurut Adnan, pilkada serentak punya peran penting bagi masa depan suatu daerah. Karena itu, KPK tak ingin pesta demokrasi tersebut ternodai politik uang. "Kami siaga (dalam memantau pilkada serentak, Red). Namun, itu juga bergantung informasi masyarakat," tuturnya.
BACA JUGA: Besok, Komisi II DPR Panggil KPU
Adnan mengakui, selama ini KPK memang belum pernah melaksanakan OTT terkait penyelenggaraan pilkada. Namun, hal itu tidak berarti lembaga ad hoc tersebut tak melakukan sesuatu pada penyelenggaraan pilkada serentak di beberapa daerah di Indonesia. Dari data KPU, Pilkada Serentak 2015 berlangsung di 269 daerah dengan perincian pemilihan gubernur sebanyak 9 daerah dan 260 pemilihan bupati/wali kota.
Menurut Adnan, melalui program Pilkada Berintegritas 2015, dengan menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPK akan melakukan sosialisasi bagaimana membangun pilkada yang baik.
BACA JUGA: Kunker ke Inggris, Ini Yang Dipelajari DPR
"Kami akan turun ke daerah karena jumlah terlalu banyak. Kami mengingatkan, kami akan menangkap pihak-pihak yang memang melakukan transaksi dalam rangka pilkada ini," tambahnya.
Setelah peluncuran program kemarin, KPK akan mengadakan serangkaian kegiatan sosialisasi di sembilan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Dua kota/kabupaten yang akan didatangi KPK terkait pilkada serentak adalah Kota Surabaya dan Kabupaten Bandung.
Di daerah-daerah tersebut KPK akan berkoordinasi dengan KPU daerah, Bawaslu atau panwaslu setempat, serta para tokoh dan organisasi masyarakat di daerah. "Kami ajak mereka bersama-sama menjaga pilkada," kata Adnan.
Tidak ada alasan khusus mengapa daerah-daerah tersebut dipilih. Namun, jika melihat data KPK, beberapa daerah itu termasuk yang tertinggi dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi atau laporan dugaan korupsi. Di Provinsi Kepulauan Riau, misalnya, dalam kurun waktu sebelas tahun terakhir, ada 31 kasus korupsi. Begitu juga Provinsi Lampung. Dalam kurun waktu yang sama, ada 28 kasus korupsi.
Upaya pencegahan yang dilakukan KPK lainnya adalah membuka portal pelaporan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah. Nama bakal calon yang telah menyerahkan LHKPN itu pun sudah disampaikan lewat laman KPK.
"Ini semua bagian dari pencegahan. Kalau sudah dicegah tetap terjadi sesuatu, jangan salahkan kami untuk menindak," tegasnya.
Kerja sama dengan Bawaslu akan dimanfaatkan KPK untuk menjaring pengaduan-pengaduan dari masyarakat. Jika dari laporan itu memang ada indikasi korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, KPK bisa mengambil langkah. Namun, jika pelanggaran pemilu itu tak memenuhi unsur korupsi, penanganannya sepenuhnya diserahkan pada Bawaslu.
Menurut Adnan, pelaksanaan pilkada yang tak berintegritas bakal melahirkan calon-calon yang bermasalah di kemudian hari. Berdasar data KPK dari 2004 hingga 2015, tercatat sudah ada 64 kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Baik itu terjadi di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Korupsi tersebut dilakukan dengan berbagai macam modus. Ada yang terjerat gratifikasi, suap, maupun korupsi pengadaan. Yang paling sporadis mungkin kejadian 2013: sejumlah kepala daerah terjerat kasus penyuapan di Mahkamah Konstitusi.
Program Pilkada Berintegritas yang digagas KPK menyentuh seluruh elemen, baik penyelenggara, pengawas, maupun pemilih. Kegiatan tersebut terdiri atas lima program. Yaitu, pembentukan calon kepala daerah berintegritas, pembentukan penyelenggara pilkada berintegritas, deklarasi pilkada berintegritas, sosialisasi publik pilkada berintegritas, serta sosialisasi partai politik berintegritas.
Berdasar data KPK, saat ini ada 61 kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Karena itu, masyarakat harus memilih dengan integritas agar calon terpilih juga orang yang berintegritas," kata Adnan. (gun/aph/c9/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi I Desak Pemerintah Tingkatkan Anggaran TNI
Redaktur : Tim Redaksi