jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan berdiam diri karena keputusan menetapkan status tersangka kepada mantan direktur jenderal pajak, Hadi Poernomo dibatalkan dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK pun ancang-ancang untuk tetap menjerat Hadi.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, pihaknya bisa membuka lagi kasus Hadi. Acuannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perluasan objek praperadilan.
BACA JUGA: KPK Merekomendasi Pimpinan Impian ke Pansel
“Artinya KPK dapat membuka kembali kasusnya, dan bukan suatu wacana tanpa batas,” katanya, Jumat (29/5).
Indriyanto menegaskan, KPK juga akan melawan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka untuk mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. “Bisa dalam bentuk perlawanan (verzet) atau banding atau bahkan kasasi,” katanya.
BACA JUGA: Siap-Siap! Pertamax Bakal Naik, Harga Masih Rahasia
Hadi Poernomo. Foto: dokumentasi JPNN
BACA JUGA: Perbedaan Pemahaman Aturan Pilkada Berpotensi Picu Kisruh
Sebelumnya hakim tunggal PN Jaksel, Haswandi menyatakan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah. Alasannya, penyidikan itu diawali oleh proses penyelidikan yang tidak memenuhi ketentuan di pasal 44 Undang-Undang KPK tentang bukti permulaan yang cukup yang harus dilaporkan ke penyidik.
Selain itu, hakim juga menganggap penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus Hadi secara administrasi tidak memiliki keabsahan. Karenanya, proses penyidikan dan penetapan tersangka atas hadi pun harus dibatalkan.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh Menteri Tedjo Kembali Diserang, Kenapa Ya?
Redaktur : Tim Redaksi