jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada Kamis (12/9). Hal ini dilakukan untuk menghormati Presiden ketiga RI BJ Habibie yang meninggal pada Rabu (11/9) kemarin.
"Bendera setengah tiang di KPK merupakan bagian dari ungkapan Hari Berkabung Nasional serta penghormatan terhadap almarhum. Sesuai UU dan edaran dari Mensesneg, pengibaran bendera setengah tiang akan dilakukan mulai hari ini, 12-14 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi.
BACA JUGA: Brigpol WK Sungguh Bikin Malu Korps Bhayangkara
KPK, kata Febri, melihat peran Habibie sangat berarti bagi bangsa ini, mulai dari kontribusi terhadap kebebasan pers dan sejumlah landasan pemberantasan korupsi pascareformasi. Sebut saja UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kontribusi almarhum saat menjadi presiden ketiga masih kita rasakan sampai saat ini. Apalagi di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK," kata Febri.
BACA JUGA: Respons Ijeck Soal Uang Rp1,6 Miliar Hilang di Parkiran Kantor Gubsu
Febri bahkan menilai Habibie termasuk salah satu orang pendiri KPK lewat kebijakan yang disusun saat berkuasa.
"UU penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk perintah pembentukan KPK di dalamnya ditandatangani BJ Habibie sebagai presiden saat itu, yaitu disahkan 16 Agustus 1999," jelas Febri. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Hendri Yosa Divonis Hukuman Mati
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga