jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan proyek di Kementerian PUPR terkait pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak berguna.
KPK menanggap proyek bernilai Rp20 miliar itu tidak bisa berfungsi sebagaimana diwacanakan.
BACA JUGA: Geruduk KPK, Massa Minta Dinasti Ini Diproses Hukum
"Informasi sementara nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum ke luar dan masih dalam proses perhitungan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8).
Meski belum ada hasil audit, kata Tessa, penyidik memperkirakan kerugian negaranya pun tidak jauh berbeda dengan nilai proyeknya.
BACA JUGA: KPK Gelar OTT di Balikpapan, Siapa yang Diamankan?
"Hasilnya adalah total lost. Karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal yaitu tempat evakuasi sementara," ucap Tessa.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2014. Penyidikan dugaan korupsi itu dilakukan KPK sejak 2023.
BACA JUGA: Usut Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Amankan Dokumen
Tessa mengungkapkan kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan unsur dari penyelenggara negara dan BUMN. Hanya saja, KPK masih enggan mengungkap identitas dua pihak yang ditetapkan tersangka tersebut. Serta konstruksi perkara kasus itu. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih, Massa ARMI Desak Ini ke KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga