jpnn.com - JAKARTA – Kursi wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengalami kekosongan sejak 25 Mei 2016, ketika Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi resmi dilantik menjadi gubernur definitif.
Karena sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka kursi yang kosong itu harus diisi, melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
BACA JUGA: Lulung: Asal Bukan Ahok, Itu Saja!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pimpinan dan anggota DPRD Sumut agar tidak melakukan permainan uang dalam proses pemilihan wgub Sumut.
Guna memastikan tidak ada cincai-cincai berbau politik uang, lembaga antirasuah ini akan melakukan pemantaun secara ketat proses pemilihan wagub Sumut.
BACA JUGA: Tinggal Tunggu Rekomendasi DPP PDIP
"Semua pihak hendaknya mematuhi mekanisme yang ada dengan tetap menghindari perilaku korup. Kami masih memantau Sumut dengan ketat, " tegas Komisioner KPK Saut Situmorang kepada wartawan melalui layanan pesan singkat (SMS), Jumat (1/7).
Saut juga mengimbau warga masyarakat yang mengetahui terjadi money politic, agar melapor kepada aparat hukum. Pengawasan dari masyarakat sangat penting agar Sumut berubah ke arah lebih baik.
BACA JUGA: Teman Ahok Disarankan Mendaftar ke KPU
“Kita mau Sumut berubah sekarang juga. Sumut harus menjadi inovator," ujar Saut Situmorang.
Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi naik posisi menjadi gubernur definitif, menggantikan Gatot Pudjo Nugroho yang tersangkut kasus hukum.
Pasangan Gatot Pudjonugroho - Tengku Erry Nuradi merupakan pemenang pilkada 2013.
Sesuai ketentuan mekanisme pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong, partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan tersebut yang berhak mengusulkan dua calon wakil gubernur kepada DPRD untuk dipilih. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Ahok, Tolong Jangan Bikin Anak-anak Muda Itu Trauma
Redaktur : Tim Redaksi