KPK Awasi Penyelidikan Rekening Gendut Kepala Daerah oleh Kejagung

Selasa, 23 Desember 2014 – 19:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu langkah Kejaksaan Agung (Kejagung)  terkait penyelidikan atas delapan rekening gendut kepala daerah. Jika penyelidikan Kejagung lambat, maka lembaga antirasuah yang dipimpin Abraham Samad itu mengisyaratkan akan menangani kasus yang diduga melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam itu.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penanganan kasus yang bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu kini ada di Kejagung. "Kita serahkan dulu (Kejagung), kalau mau ngusut silakan," katanya di Jakarta, Selasa (23/12).

BACA JUGA: 10.080 Desa Tertinggal Butuh Gedung SD

Bagaimana kalau proses penanganannya lambat di Kejagung? "Tunggu saja," kata Johan.

Sebelumnya, PPATK telah menyerahkan delapan rekening gendut kepala daerah ke Kejagung pada 2 Desember lalu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, laporan itu terdiri dari satu rekening milik seorang gubernur yang masih aktif, dua rekening milik dua mantan gubernur, serta lima rekening milik bupati dan mantan bupati.

BACA JUGA: Jaksa Agung dan Dirut Pertamina Rahasiakan Hasil Pertemuan

Terpisah, Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso menyatakan laporan hasil analisis (LHA) terkait rekening gendut yang dikirim ke KPK dan Kejagung sudah berisi laporan hasil analisis transaksi mencurigakan berikut modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, untuk catatan transaksi dengan nominal besar diserahkan penanganannya ke KPK.

"Jadi kalau PPATK sudah mengirimkan LHA berarti ada dugaan pencucian uang dengan tindak pidananya. Kalau dikirimkan ke kejaksaan, korupsi dilakukan oleh level yang tidak terlalu tinggi, kalau KPK pasti kasus besar," tandas Agus.

BACA JUGA: Datangi Kementerian BUMN Lagi, Sofyan Basir Disoraki

Sebelumnya, laporan transaksi yang diduga terkait Nur Alam dikabarkan mencapai USD 4,5 juta atau sekitar Rp 56 miliar. Dengan besarnya dana transaksi yang mencurigakan itu, KPK memang mempetimbangkan untuk menangani kasus itu.

Sementara peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mendesak KPK untuk menjalankan fungsi supervisinya dalam penanganan kasus penuntasan kasus rekening gendut kepala daerah. Bahkan, kata dia, jika ada kasus yang tidak maksimal ditangani Kejagung maka lebih baik diambil alih KPK.

"Jika kejaksaan tidak maksimal menanganinya, maka KPK dapat mengambil-alih kasusnya," kata Donal.

Terkait dengan dugaan rekening gendut yang mencurigakan, Nur Alam dalam berbagai kesempatan sudah membantahnya. Menurutnya, uang yang dicurigai itu milik temannya yang dititipkan sementara.

"Itu adalah uang titipan, uang teman saya yang kemudian sudah dikembalikan dan diambil alih lagi yang bersangkutan," kata Nur Alam.

Bantahan juga disampaikan Nur alam saat memasuki Aula Gedung DPRD Sultra di Kendari, Jumat lalu (19/12). "Tidak ada rekening gendut, hanya perut gendut yang ada," kata  Ketua DPD PAN Sultra itu.

Dia juga sempat berpantun untuk menepis tudingan memiliki rekening gendut. "Mosonggi tradisi kita, enak dimakan sama-sama. Batu karang di tengah samudera makin dihempas makin kekar. Bila ada rekening gendut mudah-mudahan tanda kesejahteraan. Bila kesejahteraan ukurannya perut gendut, mudah-mudahan makan di perut diperoleh dari rezeki yang halal," katanya.(gil/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Umumkan Lima Calon Hakim MK Hasil Tahap Wawancara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler