jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (5/3). Pertemuan ini terkait dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Undangan itu untuk pertemuan besok di Kemenkumham, perihal mendengarkan masukan KPK berkaitan dengan revisi KUHAP dan KUHP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (4/3).
BACA JUGA: Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan
Johan mengatakan, Kemenkumham ingin mendengar secara langsung hal-hal berkaitan dengan keberatan KPK. Salah satu pimpinan KPK, lanjut Johan, akan menghadiri pertemuan itu. "Tadi saya dapat konfirmasi salah satu pimpinan KPK didampingi biro hukum akan hadir," tandas Johan.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, apabila pembahasan revisi KUHAP dan KUHP terus dilakukan akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan lembaganya.
BACA JUGA: Hasil Survei Tujuh Lembaga Dinilai Bermasalah
Abraham menjelaskan, ada beberapa subtansi dalam draf KUHP dan KUHAP yang bisa menghambat pemberantasan korupsi. Salah satunya soal hilangnya kewenangan penyelidikan. Padahal, menurutnya, penyelidikan sangat berguna bagi KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tolak Damai, Kubu RW Minta Sitok Jujur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Tentu Setujui Rekomendasi KY soal Hakim Kasus Sudjiono
Redaktur : Tim Redaksi