KPK Bahas Revisi KUHAP dan KUHP Dengan Kemenkumham

Rabu, 05 Maret 2014 – 03:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (5/3). Pertemuan ini terkait dengan revisi Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Undangan itu untuk pertemuan besok di Kemenkumham, perihal mendengarkan masukan KPK berkaitan dengan revisi KUHAP dan KUHP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (4/3).

BACA JUGA: Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan

Johan mengatakan, Kemenkumham ingin mendengar secara langsung hal-hal berkaitan dengan keberatan KPK. Salah satu pimpinan KPK, lanjut Johan, akan menghadiri pertemuan itu. "Tadi saya dapat konfirmasi salah satu pimpinan KPK didampingi biro hukum akan hadir," tandas Johan.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, apabila pembahasan revisi KUHAP dan KUHP terus dilakukan akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan lembaganya.

BACA JUGA: Hasil Survei Tujuh Lembaga Dinilai Bermasalah

Abraham menjelaskan, ada beberapa subtansi dalam draf KUHP dan KUHAP yang bisa menghambat pemberantasan korupsi. Salah satunya soal hilangnya kewenangan penyelidikan. Padahal, menurutnya, penyelidikan sangat berguna bagi KPK. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Tolak Damai, Kubu RW Minta Sitok Jujur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Tentu Setujui Rekomendasi KY soal Hakim Kasus Sudjiono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler