jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk bersama-sama memberantas praktik jual beli jabatan. Pasalnya, di daerah diduga kuat masih masih banyak terjadi praktik jual beli jabatan.
Padahal, Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah harus melalui open bidding, yang lebih menjamin terwujudnya merit sistem.
BACA JUGA: Busyro Sarankan KPK Tambah Penyidik Independen
“Kami telah membentuk tim yang setiap bulan melakukan rapat, untuk mengawal satu persatu jabatan pimpinan tinggi yang ada di daerah agar dilakukan rekrutmen terbuka,” ujar MenPAN-RB Asman Abnur di kantornya, Jumat (31/3).
Menurut Asman, pengisian JPT di kementerian dan lembaga sudah sangat bagus dilaksanakan secara terbuka. Namun di daerah memang masih banyak yang tidak mentaati, seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten baru-baru ini.
BACA JUGA: Bos Konsorsium Proyek E-KTP Digarap KPK
“Kalau kepala daerah mau menerapkan sistem merit, saya yakin akan mendapat ASN yang baik, dan bisa menjadi motor perubahan di negeri ini,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama KPK sepakat JPT Pratama (eselon 2) di daerah bisa dirotasi ke seluruh Indonesia. Dengan demikian ASN yang masih berpotensi dan memiliki prestasi yang baik namun di non-jobkan oleh kepala daerah setempat, mendapat kesempatan bekerja di daerah lain. Langkah seperti itu sudah dilakukan oleh Provinsi Jawa Timur.
“Selain potensi dan prestasi seorang ASN bisa digunakan pada daerah lain, ASN tersebut juga menjadi perekat nasional,” ujarnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Harus Hentikan Upaya DPR Melemahkan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Menekan Saksi Korupsi, Bamsoet Mau Lapor Polisi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad