jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Isnu akan digarap sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
BACA JUGA: Jokowi Harus Hentikan Upaya DPR Melemahkan KPK
Isnu akan diperiksa untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (31/3).
BACA JUGA: Jaksa KPK Dalami Motif Setnov Minta Ganjar Tak Galak
Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Seksi Biodata Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Diah Anggraeni.
Diah juga akan diperiksa untuk Andi Narogong yang kini sudah menjadi penghuni sel KPK.
BACA JUGA: Hakim Cecar Agus Marto soal Perubahan Anggaran e-KTP
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Selain Andi, tersangka mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah diajukan ke persidangan.
Dalam dakwaan jaksa KPK di persidangan terungkap bahwa Irman, Sugiharto, Andi, Isnu, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR Setya Novanto, dan Ketua Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan didakwa melakukan perbuatan hukum bersama-sama dalam proyek e-KTP.
Perbuatan mereka telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Narogong Biasa Makan Siang Bareng Fraksi Golkar
Redaktur & Reporter : Boy