KPK Bakal Gembleng Caleg Sebelum Dilantik

Kamis, 03 April 2014 – 22:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengedukasi calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2014. Pasalnya, caleg tepilih akan menyandang status sebagai anggota DPR yang memiliki fungsi legislasi, penyusunan anggaran dan pengawasan.

"Caleg ketika nanti dia jadi mau tidak mau itu fakta politis dia terpilih dengan kewenangan yang ada yaitu kewenangan yang ‎sangat strategik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (3/4).

BACA JUGA: Saksi dari Kementan Sebut Proposal Indoguna Atas Nama Elda

Busyro menyatakan, jika tiga fungsi tersebut berada di tangan caleg berintegritas buruk, maka buruk pula proses legislasinya. "Jangan sampai terjadi itu," ujarnya.

KPK, lanjut Busyro, sudah mendatangi partai politik terkait program edukasi caleg itu. "Ini sudah kami mulai loh. Kami sudah ‎datangi parpol walaupun belum merata," tuturnya.

BACA JUGA: KPK Prioritaskan Transaksi Mencurigakan Caleg Incumbent

Busyro menjelaskan, KPK akan memproses apabila ada caleg yang melakukan korupsi. "Setelah diedukasi kemudian melakukan tindak pidana korupsi, kami proses," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Bupati Buton Masih Panggil Akil Yang Mulia

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Tak Akan Biarkan KPU Kedodoran Kirim Logistik Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler