jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengedukasi calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2014. Pasalnya, caleg tepilih akan menyandang status sebagai anggota DPR yang memiliki fungsi legislasi, penyusunan anggaran dan pengawasan.
"Caleg ketika nanti dia jadi mau tidak mau itu fakta politis dia terpilih dengan kewenangan yang ada yaitu kewenangan yang sangat strategik," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (3/4).
BACA JUGA: Saksi dari Kementan Sebut Proposal Indoguna Atas Nama Elda
Busyro menyatakan, jika tiga fungsi tersebut berada di tangan caleg berintegritas buruk, maka buruk pula proses legislasinya. "Jangan sampai terjadi itu," ujarnya.
KPK, lanjut Busyro, sudah mendatangi partai politik terkait program edukasi caleg itu. "Ini sudah kami mulai loh. Kami sudah datangi parpol walaupun belum merata," tuturnya.
BACA JUGA: KPK Prioritaskan Transaksi Mencurigakan Caleg Incumbent
Busyro menjelaskan, KPK akan memproses apabila ada caleg yang melakukan korupsi. "Setelah diedukasi kemudian melakukan tindak pidana korupsi, kami proses," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Bupati Buton Masih Panggil Akil Yang Mulia
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Tak Akan Biarkan KPU Kedodoran Kirim Logistik Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi