jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait perkara penyidik KPK Novel Baswedan yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Sampai saat ini belum ada," tegas Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif saat jumpa pers, Senin (1/2) malam di KPK.
BACA JUGA: Gara-gara Lepas Ikat Pinggang, Indonesia Naik Peringkat
Dia mengatakan, masalah seperti ini seharusnya dapat diselesaikan secara internal oleh KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Karenanya, KPK tak akan merepotkan presiden dalam urusan ini.
"Ngapain juga kita harus repotkan presiden hanya untuk urusan satu orang kan?" ujar akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan itu.
BACA JUGA: Mau Ngadu ke Kemendagri? Simak Pengumuman Penting Ini
Dia berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik bahkan tak harus sampai ke persidangan. Jika pun masuk persidangan, KPK akan mendukung penuh Novel.
Lebih lanjut La Ode membantah kasus Novel merupakan serangan balik koruptor atau corruptor figth back. "Bukan serangan balik koruptor," katanya.
BACA JUGA: Berkas Novel Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Agung Ogah Disalahkan
Namun, tegas La Ode akan lebih baik kalau Kepolisian, Kejaksaan dan KPK bahu membahu bekerja memberantas korupsi. "Daripada kami institusi penegak hukum menyibukan diri untuk hal-hal yang hanya berhubungan dengan orang per orang seperti (kasus Novel) itu," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Versi PKS: Ini Alasan Kenapa Pansus Freeport Perlu Dibentuk
Redaktur : Tim Redaksi