Berkas Novel Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Agung Ogah Disalahkan

Senin, 01 Februari 2016 – 23:06 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok jpnn


JAKARTA --  Jaksa Agung Prasetyo tak ingin jajarannya disalahkan terkait pelimpahan perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan oleh Kejari Bengkulu kepada Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Menurut dia, kejaksaan hanya menerima kemudian meneliti berkas dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004, itu. "Jangan semua bermuara ke kejaksaan," tegas Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (1/2).

BACA JUGA: Versi PKS: Ini Alasan Kenapa Pansus Freeport Perlu Dibentuk

Ia mengatakan, jaksa hanya melaksanakan tugas dengan menerima berkas kemudian menelitinya dan melimpahkan ke pengadilan. 

"Tentunya setelah diteliti dan semua proses dilalui, kan itu semua penyidikan juga bukan kejaksaan yang melakukan," kata dia. 

BACA JUGA: Panglima TNI Terima 175 Prajurit TNI Konga XX-L dari Kongo

Ia mempersilahkan, pengacara Novel yang ingin membuktikan dalil-dalilnya di pengadilan. "Kita lihatlah nanti seperti apa," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Ingin Kasus Novel Selesai Secara Kekeluargaan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pimpinan Siap Tolak Revisi UU KPK Jika Melemahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler