KPK Bakal Periksa Anggota DPRD Sumut, 100 Orang?

Sabtu, 12 September 2015 – 00:51 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya akan turun ke Medan, Senin (14/9) untuk mengembangkan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran hukum atas sikap DPRD Sumut yang batal menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.  

"Iya benar, tadi (Jumat siang) Pak Johan (Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi) sudah menginformasikan mengenai hal ini. Bahwa KPK akan meminta keterangan sejumlah anggota DPRD Sumut," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, kepada JPNN, Jumat (11/9). 

BACA JUGA: Kawasan Ini Dilarang Rekrut Pekerja Anak

Namun saat ditanya apakah benar jumlah anggota dewan yang dimintai keterangan jumlahnya mencapai seratus orang, Yuyuk menyatakan belum mengetahui secara persis. Demikian juga terkait berapa anggota tim penyidik yang dikirim dan seperti apa model pemeriksaan nantinya dilakukan. "Kalau itu saya belum tahu mas," ujarnya. 

Yuyuk hanya menyatakan dalam kasus ini lembaga antirasuah tersebut sebelumnya juga meminta keterangan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah pada Senin (7/9) kemarin. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi. 

BACA JUGA: Senin, Penyidik KPK ke Medan

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi membenarkan pihaknya tengah mendalami dugaan adanya suap di balik langkah DPRD Sumut menghentikan rencana penggunaan hak interpelasi terhadap Gatot. 

"Kami memang menerima laporan berkaitan dengan adanya dugaan ketidakberesan dalam kaitan interpelasi di DPRD. Jadi memang sedang dilakukan pengumpulan bahan," ujarnya. 

BACA JUGA: Pengadilan Cabut Hak Politik Bonaran Situmeang

Saat ditanya apakah dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka, Johan dengan tegas menyatakan belum. "Sekarang ini masih mengumpulkan keterangan, belum ada tersangka," ujarnya. 

‎Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah diketahui berada di Gedung KPK pada Senin sejak pukul 09.40 WIB. Ia baru terlihat keluar pukul 19.42 WIB. Melihat kehadiran puluhan wartawan yang telah menanti di tangga lobi depan, pria tambun dengan setelan kemeja putih tersebut tak langsung buru-buru meninggalkan KPK. 

“Cuma diundang untuk ngobrol-ngobrol oleh KPK,” ujar Ajib menanggapi kedatangannya saat dikonfirmasi wartawan. Komentar tersebut justru membuat wartawan semakin penasaran. Pasalnya hanya untuk ngobrol-ngobrol ia sampai berada di KPK sekitar sepuluh jam. 

Saat ditanya apakah dirinya dimintai keterangan terkait rencana DPRD menggunakan hak interpelasi terhadap Gatot, Ajib tidak mau memberi keterangan secara tegas.

“Ya banyak hal lah (yang diobrolin,red),” ujarnya sembari tetap berjalan menuju kendaraan pribadi bernomor polisi D 1277 AAD, yang menanti persis di pekarangan sebelah kanan gedung lembaga antirasuah tersebut.

Saat ditanya apakah benar ada dugaan suap dari Gatot, sehingga DPRD batal menggunakan hak interpelasi, Ajib membantah. Menurutnya, interpelasi batal karena kehendak anggota DPRD Sumut.

“Kalau soal interpelasi itu kan tidak jadi karena kehendak anggota. Tidak ada uang itu,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun JPNN.com, Ajib dipanggil untuk memberi keterangan. Setelah sebelumnya dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di DPRD Sumut beberapa waktu lalu, ditemukan berkas akan adanya penggunaan hak interpelasi terhadap Gatot. Namun kemudian interpelasi batal dilaksanakan.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD mewacanakan pengunaan hak interpelasi terhadap Gatot dengan empat materi alasan. Masing-masing terkait pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

Dari pengkajian tim pengusul, keuangan daerah di lingkungan Pemprov Sumut dalam kondisi kritis. Sehingga perlu mendapatkan penjelasan dari Gatot. Kondisi itu dapat dilihat dari tertundanya pembayaran dana bagi hasil pajak yang menjadi sumber pembangunan di daerah ke seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumut.

Namun dalam rapat paripurna DPRD diputuskan penggunaan hak interpelasi ditolak, setelah 52 anggota menolak dan hanya 35 anggota dewan yang setuju. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2022, Indonesia Bebas Pekerja Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler