KPK Bakal Sampaikan Status Hukum M Suryo di Kasus Korupsi Kemenhub

Kamis, 30 November 2023 – 15:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum pengusaha Muhamad Suryo dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum pengusaha Muhamad Suryo dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

"Yang jelas di kami, nanti akan diumumkan (penetapan tersangka), pada saat konpers seperti ini. Jadi, rekan-rekan tunggu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (30/11).

BACA JUGA: KPK Mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri

Asep mengatakan pengumuman tersangka dalam konferensi pers, sudah menjadi hal biasa. Nantinya, KPK juga akan menjelaskan mengenai kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan.

"Ini, kan, sudah lazim, ada tersangkanya, disampaikan nanti pasal tersangkanya itu," jelas Alex.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya telah menetapkan M Suryo sebagai tersangka dalam pekara suap proyek DJKA Kemenhub.

Johanis mengatakan, KPK tengah mengurus administrasi untuk mencegah M Suryo bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA: Penyidik KPK Geledah 2 Rumah Tersangka Suap Wamenkumham

"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Johanis Tanak.

Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) itu disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.

Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Staf Ahli Menhub Budi Karya dan Anggota Komisi V DPR Hari Ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   m suryo   Kasus Korupsi   Kemenhub  

Terpopuler