KPK Bakal Tempel Stempel Merah untuk Para Pemilik Mobil Mewah, Sudah Siap?

Rabu, 04 Desember 2019 – 23:22 WIB
Deretan mobil mewah. Foto : Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan KPK akan memasang stiker segel berwarna merah terhadap mobil mewah yang kedapatan menunggak pajak.

Hal ini disampaikan Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Friesmount Wongso, di Polda Metro Jaya, Rabu.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Ini Tajir Melintir, Punya SPBU, Mobil Mewah, dan Ruko

"Bila mana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kami akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak," kata Friesmount.

Friesmount mengatakan pihaknya akan mendampingi BPRD DKI dalam operasi 'door to door' untuk mendatangi wajib pajak yang masih menunggak pajak.

BACA JUGA: Penjelasan Catherine Wilson Soal Kabar Diberi Mobil Mewah oleh Wawan

Dia mengatakan otoritas pajak berhak memasang stiker segel terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

"Kewenangan pajak bisa melakukan itu. Yang nunggak nanti ada stikernya, biasanya merah bahwa kendaraan tersebut belum lunas pajak," tuturnya.

BACA JUGA: Seribu Lebih Personel Polri-TNI Jaga Bali, Siap Tembak yang Melawan

Meski segel tersebut hanya berupa stiker, ada prosedur yang harus diikuti sebelum mencabut stiker segel tersebut. Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang mencabut stiker segel tanpa prosedur yang sesuai.

"Yang melanggar terancam pidana pengerusakan segel," kata Friesmount.

Pada kesempatan yang sama, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebut ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan potensi pendapatan pajak dari tunggakan mobil mewah tersebut mencapai Rp37 miliar.

"Jadi ada kurang lebih 1.100 kendaraan mobil mewah yang masih menunggak dengan potensi Rp37 miliar se-Jakarta," kata Faisal.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler